“Kalau kita melihat konteksnya, saling klaim kursi ketua PB bukan hanya soal legitimasi hukum, tapi juga soal sumber daya, uang, dukungan, dan kepercayaan publik guru,” kata Saleh.

Lanjut Moh. Saleh menilai, bahwa penggalakan iuran guru di berbagai daerah boleh jadi tidak berdiri sendiri. Langkah tersebut menurutnya bisa jadi merupakan instruksi dari PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi, yang saat ini tengah menghadapi tekanan akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Sekilas nominalnya tampak kecil, namun jika dikalikan dengan total anggota PGRI se-Indonesia yang mencapai sekitar 15 juta orang, maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp90 miliar setiap bulan," urainya.

“Konteksnya bukan sekadar iuran rutin. Ini tampak seperti langkah untuk mengamankan sumber daya organisasi di tengah sengketa panjang antara dua kubu,” imbuhnya.

Angka fantastis tersebut ia nilai menjadi salah satu pemicu sengitnya perebutan kursi Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI antara dua tokoh utama, Prof. Dr. Unifah Rosyidi dan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.

“Jika satu bulan bisa mengumpulkan Rp90 miliar, itu bukan sekadar organisasi profesi, tapi sudah menyentuh wilayah ekonomi dan kekuasaan yang sangat strategis,” katanya.

Sebelum menutup keterangan, Moh. Saleh menegaskan bahwa baik kubu Unifah maupun Teguh seharusnya menempatkan kepentingan guru di atas kepentingan politik organisasi.

“PGRI lahir dari semangat perjuangan dan solidaritas guru, bukan untuk menjadi alat rebutan kekuasaan. Kedua pihak perlu kembali ke nilai dasarnya: melindungi martabat profesi guru dan memperjuangkan kesejahteraannya,” ujarnya.

“Kalau energi besar organisasi ini terus habis untuk perebutan kursi, maka yang rugi bukan hanya PGRI, tapi dunia pendidikan kita secara keseluruhan,” pungkas pria asal Mojokerto itu menambahkan.

Kubu Teguh: Potensi Pelanggaran Hukum

Dari kubu Teguh Sumarno, kritik keras disampaikan Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., Ketua PGRI Sumenep versi kepemimpinan Teguh. Ia menilai, penarikan iuran di tengah status hukum organisasi yang belum tuntas adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.