Terpisah, H. Tomo, M.Si., M.Pd., Wakil Sekretaris PGRI Jawa Timutlr juga menegaskan bahwa kepemimpinan Unifah Rosyidi telah sah secara hukum nasional. Ia mengaku menjadi salah satu saksi langsung digelarnya Kongres XXIII PGRI di Jakarta, 1 – 3 Maret 2024.
“Prof. Unifah Rosyidi terpilih kembali secara aklamasi dalam Kongres XXIII yang diikuti utusan dari 34 provinsi dan 504 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, disaksikan Presiden RI dan sejumlah pejabat negara,†jelas Tomo belum lama ini dalam keterangan tertulis.
Ia menjabarkan, Kemenkumham telah menerbitkan SK Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 yang menetapkan kepengurusan PB PGRI di bawah Unifah Rosyidi.
“Kasasi MA Nomor 333 K/TUN/2025 tertanggal 23 Juli 2025 juga sudah memutuskan bahwa kepengurusan dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi adalah yang sah secara hukum,†ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah, pengurus provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia disebut telah menyatakan dukungan kepada kepengurusan hasil Kongres XXIII di bawah Unifah.
"Dengan adanya dua putusan itu, klaim dualisme secara formal dan nasional sebenarnya sudah tidak relevan.â€
Menurut Tomo, dengan adanya SK Kemenkumham dan putusan MA tersebut, maka kepengurusan PGRI di bawah pimpinan Unifah Rosyidi memiliki keabsahan hukum nasional, dan dukungan dari pemerintah serta organisasi guru di seluruh Indonesia.
“Kemenkumham hanya menerbitkan satu nomor AHU untuk satu kepengurusan PGRI. Kalau sudah ada SK baru, otomatis SK lama tidak berlaku. Klaim dualisme itu secara formal sebenarnya sudah selesai,†tandasnya.***