“Pembayaran iuran organisasi profesi yang masih berstatus sengketa hukum dan masih berlangsung tak dibenarkan dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa. Organisasi yang tetap menarik iuran dalam situasi itu adalah bagian dari pungli,†tegas Hosaini.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan wewenang.
“Saatnya anggota PGRI cerdas. Jika oknum pengurus butuh uang, carilah rezeki yang halal dan jangan gunakan organisasi sebagai mata pencaharian,†katanya.
Sementara itu, Ilham Wahyudi, Humas PB PGRI kubu Teguh, menegaskan bahwa hingga kini, status kepemimpinan PGRI masih berada dalam proses hukum di dua lembaga peradilan, yaitu Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi saya luruskan kepada seluruh anggota PGRI, khususnya di Kabupaten Sumenep. Sampai hari ini, status kepemimpinan di PB PGRI masih bersengketa di dua tempat, di PK Mahkamah Agung dan di PTUN,†kata Ilham kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Sebab itu, sambung dia, pengurus PGRI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak diperbolehkan melakukan pembayaran iuran ke pihak manapun sebelum ada kejelasan hukum terkait kepengurusan yang sah.
“PK (Peninjauan Kembali) masih berjalan di pengadilan dan belum ada putusan. Bahkan kami mengajukan gugatan faktual terkait SK AHU milik Unifah tanggal 8 Maret 2024,†tegasnya.
"Keputusan terakhir beberapa waktu lalu di tingkat Kasasi, inkrahnya sudah, inkrah dualisme (kepengurusan, red)," imbuhnya.
Kubu Unifah: Kepengurusan Unifah Sah Secara Hukum
Sebaliknya, Karim, M.Pd., Ketua PGRI Sumenep dari kubu PB PGRI pimpinan Unifah beranggapan, bahwa sengketa sebenarnya sudah tuntas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pengurus di bawah berhak mengumpulkan iuran guru berdasarkan AD/ART.
“Masalah sengketa sudah selesai diputuskan di Mahkamah Konstitusi. Ibu Unifah Rosyidi resmi dan legal menjadi Ketua PB PGRI, sedangkan iuran PGRI sudah berdasarkan AD/ART yang ada,†katanya.