SUMENEP, DIMADURA Putusan pengadilan terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep dalam perkara kredit fiktif telah dijatuhkan. Namun, di tengah selesainya proses pidana tersebut, Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban, Abdul Hamid, hingga kini masih berada di tangan pihak bank dan belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (23/6/2026) guna meminta kepastian terkait nasib dokumen pensiun kliennya yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut Bayu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis kepada terdakwa Novia Arvianti pada Kamis (18/6/2026), semestinya terdapat langkah nyata untuk memulihkan hak-hak korban yang terdampak dalam kasus kredit fiktif tersebut.

"Intinya, kami ingin keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya. Vonis terhadap Novi sudah selesai, tinggal menunggu sikap BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban," kata Bayu kepada wartawan usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius.

Ia menilai penyelesaian perkara pidana seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memastikan hak korban kembali dipulihkan, termasuk pengembalian dokumen pensiun yang selama ini menjadi persoalan.

Sementara itu, JPU R. Teddy Romius menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada pihak BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," kata Teddy.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, maka dokumen tersebut dapat langsung diserahkan kepada korban.

"Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid," lanjut dia.

Menurut Teddy, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.