"Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.

"Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep," tegasnya.

Rencana tersebut dilakukan untuk meminta pihak bank mengembalikan SK pensiun milik Abdul Hamid sekaligus menghentikan kredit yang hingga kini masih berjalan.

"Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop," katanya.

Terkait kemungkinan pengembalian potongan kredit yang telah berlangsung selama ini, Teddy menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak bank untuk memberikan penjelasan.

"Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep," tegasnya.

Di sisi lain, belum adanya penjelasan resmi dari pihak BRI Cabang Sumenep memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah pemulihan hak korban pasca putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan DIMADURA.ID terkait pengembalian SK pensiun korban maupun tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Sejumlah permintaan wawancara dan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak bank juga belum memperoleh respons.