SUMENEP, DIMADURA Putusan pengadilan terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep dalam perkara kredit fiktif telah dijatuhkan. Namun, di tengah selesainya proses pidana tersebut, Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban, Abdul Hamid, hingga kini masih berada di tangan pihak bank dan belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (23/6/2026) guna meminta kepastian terkait nasib dokumen pensiun kliennya yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut Bayu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis kepada terdakwa Novia Arvianti pada Kamis (18/6/2026), semestinya terdapat langkah nyata untuk memulihkan hak-hak korban yang terdampak dalam kasus kredit fiktif tersebut.

"Intinya, kami ingin keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya. Vonis terhadap Novi sudah selesai, tinggal menunggu sikap BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban," kata Bayu kepada wartawan usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius.

Ia menilai penyelesaian perkara pidana seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memastikan hak korban kembali dipulihkan, termasuk pengembalian dokumen pensiun yang selama ini menjadi persoalan.

Sementara itu, JPU R. Teddy Romius menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada pihak BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," kata Teddy.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, maka dokumen tersebut dapat langsung diserahkan kepada korban.

"Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid," lanjut dia.

Menurut Teddy, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.

"Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep," tegasnya.

Rencana tersebut dilakukan untuk meminta pihak bank mengembalikan SK pensiun milik Abdul Hamid sekaligus menghentikan kredit yang hingga kini masih berjalan.

"Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop," katanya.

Terkait kemungkinan pengembalian potongan kredit yang telah berlangsung selama ini, Teddy menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak bank untuk memberikan penjelasan.

"Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep," tegasnya.

Di sisi lain, belum adanya penjelasan resmi dari pihak BRI Cabang Sumenep memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah pemulihan hak korban pasca putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan DIMADURA.ID terkait pengembalian SK pensiun korban maupun tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Sejumlah permintaan wawancara dan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak bank juga belum memperoleh respons.

Publik kini menunggu sejauh mana tanggung jawab dan langkah konkret yang akan diambil BRI dalam menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari perkara kredit fiktif tersebut, terutama menyangkut pemulihan hak korban yang telah dirugikan.***