Penolakan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang menyebutkan keluarga menerima kejadian tersebut sebagai kecelakaan dan takdir Tuhan Yang Maha Esa.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Jika menemukan kejadian yang memerlukan penanganan darurat, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan darurat agar dapat segera ditindaklanjuti," imbau Widianto. ***

