Sementara itu diwaktu yang beda, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengajukan usulan pembangunan Sekolah Rakyat kepada pemerintah pusat.
Meski demikian, hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat direalisasikan.
Persyaratan tersebut meliputi penyusunan dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian Pertanian.
"Pengajuannya sudah selesai. Namun berdasarkan hasil monitoring, masih ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi, seperti AMDAL, UKL-UPL, termasuk pelepasan status LSD dari Kementerian Pertanian," ungkap Rahman.
Ia menjelaskan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat direncanakan berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep seluas sekitar 9,8 hektare di Desa Patean, Kecamatan Batuan.
Selain kelengkapan administrasi, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah memperlebar akses jalan menuju lokasi pembangunan.
"Tanahnya milik pemerintah daerah dan sudah bersertifikat. Namun masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratannya adalah pelebaran jalan. Kementerian meminta lebar jalan minimal lima hingga enam meter, sementara kondisi saat ini masih sekitar tiga meter," tutur Rahman.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta guna menyusun dokumen pendukung, termasuk AMDAL dan UKL-UPL.
Lebih lanjut, Rahman menerangkan, PUTR sudah menganggarkan sekitar Rp500 juta untuk penyusunan UKL-UPL dan AMDAL.
"Sementara untuk pembangunan fisiknya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian dan nantinya dikerjakan oleh BUMN," tutup dia. ***

