NEWS SUMENEP,DIMADURA–Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Proyek strategis tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertugas menyiapkan lahan serta memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Hairullah, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk pembangunan fisik sekolah.

"Terakhir informasinya Rp250 miliar. Itu hanya untuk pembangunan. Penanggung jawabnya langsung dari pemerintah pusat. Pembangunannya oleh BUMN melalui Kementerian Pekerjaan Umum," terang Hairullah, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, saat ini Sekolah Rakyat di Sumenep telah memiliki sekitar 48 peserta didik, terdiri atas 10 siswa jenjang sekolah dasar (SD) dan 38 siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Hairullah, pemerintah daerah juga berencana membuka penerimaan peserta didik untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan di lapangan, terdapat sekitar 17 calon siswa yang siap mengikuti program tersebut.

Namun, pembukaan jenjang SMA masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana. Sebab, pembangunan gedung permanen masih dalam proses, sementara kuota Sekolah Rakyat di Kabupaten Sampang telah terpenuhi.

"Kemarin kami data di lapangan ada 17 siswa. Namun karena pembangunan gedung masih proses, rencana pembukaan jenjang SMA masih menunggu kesiapan pembangunan karena kuota di Sekolah Rakyat Sampang sudah penuh," kata Hairullah.

Ia menambahkan, pendaftaran siswa SMA baru akan dibuka setelah pembangunan fasilitas sekolah dinilai siap digunakan.

Sementara itu diwaktu yang beda, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengajukan usulan pembangunan Sekolah Rakyat kepada pemerintah pusat.

Meski demikian, hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat direalisasikan.

Persyaratan tersebut meliputi penyusunan dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian Pertanian.

"Pengajuannya sudah selesai. Namun berdasarkan hasil monitoring, masih ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi, seperti AMDAL, UKL-UPL, termasuk pelepasan status LSD dari Kementerian Pertanian," ungkap Rahman.

Ia menjelaskan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat direncanakan berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep seluas sekitar 9,8 hektare di Desa Patean, Kecamatan Batuan.

Selain kelengkapan administrasi, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah memperlebar akses jalan menuju lokasi pembangunan.

"Tanahnya milik pemerintah daerah dan sudah bersertifikat. Namun masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratannya adalah pelebaran jalan. Kementerian meminta lebar jalan minimal lima hingga enam meter, sementara kondisi saat ini masih sekitar tiga meter," tutur Rahman.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta guna menyusun dokumen pendukung, termasuk AMDAL dan UKL-UPL.

Lebih lanjut, Rahman menerangkan, PUTR sudah menganggarkan sekitar Rp500 juta untuk penyusunan UKL-UPL dan AMDAL.

"Sementara untuk pembangunan fisiknya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian dan nantinya dikerjakan oleh BUMN," tutup dia. ***