"Kalau transfer daerah berkurang sementara porsi belanjanya tetap, otomatis persentasenya akan naik," ucapnya.

Karena itu, Agus berharap alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027 tidak mengalami penurunan. Dengan demikian, beban belanja pegawai tidak semakin besar secara persentase.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dibandingkan melakukan pengurangan tenaga kerja. 

Optimalisasi tersebut diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi peningkatan penerimaan, seperti pengelolaan pasar tradisional, sektor pariwisata, dan sumber pendapatan daerah lainnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah membahas kemungkinan penundaan masa penyesuaian komposisi belanja daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD

Wacana tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavi

an menyampaikan bahwa pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan telah menyepakati perpanjangan masa transisi penerapan ketentuan belanja daerah dalam UU HKPD.

Menurut Tito, kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki dasar hukum yang lebih baru untuk mengatur masa transisi, baik selama satu maupun dua tahun ke depan.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap meminta seluruh pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sebagai bagian dari upaya pengendalian belanja pegawai.