SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penyusunan aturan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muchlis Santoso, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memastikan teknis maupun mekanisme pelaksanaan Pilkades karena regulasi dari pemerintah pusat tersebut belum diterbitkan.
“Untuk persiapan Pilkades 2027, termasuk teknis dan pelaksanaannya, kami masih menunggu Permendagri karena sampai saat ini regulasi tersebut belum turun dari pemerintah pusat. Jika Permendagri sudah terbit, kami akan menyusun Peraturan Bupati tentang pelaksanaannya,” ucap Muchlis, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemerintahan desa. Namun, aturan tersebut bersifat umum dan tidak secara khusus menguraikan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
“PP memang sudah ada, tetapi isinya tidak hanya membahas Pilkades dan sifatnya masih global. Karena itu, diperlukan Permendagri yang mengatur secara lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Muchlis menegaskan, selama Permendagri belum diterbitkan, Pemkab Sumenep belum bisa menentukan tahapan maupun ketentuan teknis lainnya.
“Jadi selama Permendagrinya belum ada, kami juga belum bisa memastikan seperti apa teknis pelaksanaannya. Jika Permendagri sudah turun, baru kami bisa menindaklanjutinya,” ucapnya.
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan regulasi tersebut agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan seluruh tahapan Pilkades secara matang.
“Harapan kami tentu regulasi dari pusat ini segera turun sehingga kami bisa menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades Serentak 2027,” ujar Muchlis.
DPMD mencatat, Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep direncanakan akan diikuti 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan.
Jumlah tersebut terdiri atas 186 desa di wilayah daratan dan 60 desa di wilayah kepulauan.
Adapun rincian desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027 sebagai berikut:
1. Kecamatan Kota Sumenep: 9 desa
2. Kecamatan Batuan: 6 desa
3. Kecamatan Manding: 8 desa
4. Kecamatan Kalianget: 5 desa
5. Kecamatan Talango: 5 desa
6. Kecamatan Lenteng: 12 desa
7. Kecamatan Bluto: 15 desa
8. Kecamatan Saronggi: 8 desa
9. Kecamatan Ganding: 7 desa
10. Kecamatan Guluk-Guluk: 8 desa
11. Kecamatan Pragaan: 11 desa
12. Kecamatan Dasuk: 13 desa
13. Kecamatan Ambunten: 14 desa
14. Kecamatan Rubaru: 11 desa
15. Kecamatan Pasongsongan: 7 desa
16. Kecamatan Gapura: 12 desa
17. Kecamatan Dungkek: 12 desa
18. Kecamatan Batuputih: 8 desa
19. Kecamatan Batang-Batang: 15 desa
20. Kecamatan Giligenting: 5 desa
21. Kecamatan Gayam: 9 desa
22. Kecamatan Nonggunong: 7 desa
23. Kecamatan Raas: 4 desa
24. Kecamatan Arjasa: 15 desa
25. Kecamatan Kangayan: 7 desa
26. Kecamatan Sapeken: 10 desa
27. Kecamatan Masalembu: 3 desa. ***

