SUMENEP, DIMADURA–Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring razia gabungan saat berada di luar kantor pada jam kerja.

Mereka kedapatan berada di sejumlah lokasi, mulai dari toko emas, pasar, hingga outlet makanan, tanpa dilengkapi surat tugas maupun keterangan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi tempat mereka bertugas.

Temuan tersebut diperoleh dalam operasi penegakan disiplin ASN yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada akhir Juni 2026.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas) Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso, mengatakan petugas menyisir sejumlah titik di wilayah perkotaan maupun kecamatan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin kerja.

“Pada saat razia, kami menemukan enam ASN yang sedang berada di toko emas, pasar, dan outlet makanan. Kami sudah mencatat dan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” ucap Fajar, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.

Fajar menegaskan, hasil temuan di lapangan tidak serta-merta langsung dilaporkan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data dengan instansi terkait.

“Sebelum dilaporkan ke Pak Bupati, kami akan melakukan sinkronisasi dan validasi data ke dinas. Karena kami khawatir nama ASN yang telah dicatat itu tidak ada di dinas yang mereka akui,” katanya.

Proses validasi tersebut dilakukan untuk memastikan identitas serta status kepegawaian ASN yang terjaring razia, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian rekomendasi maupun sanksi.

Setelah seluruh data dinyatakan valid, hasil razia akan disampaikan kepada Bupati Sumenep untuk ditindaklanjuti melalui OPD terkait dan BKPSDM.

“Nanti bupati akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait atau BKPSDM untuk mengambil tindakan kepada para ASN tersebut,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, operasi penertiban ASN akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menurut Fajar, langkah tersebut penting untuk memastikan ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Hal ini penting untuk menguatkan tanggung jawab ASN kepada pemerintah dan masyarakat Sumenep,” tuturnya. ***