Namun, tidak seluruh usulan tersebut akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah akan melakukan seleksi dan memetakan usulan berdasarkan skema bantuan yang tersedia.

Sebagian usulan akan diarahkan ke program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. 

Usulan lainnya dapat diajukan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk program RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun ini, pemerintah memprioritaskan penanganan rumah gedeng.

Masyarakat juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan secara langsung. Pengusulan tidak harus dilakukan melalui pemerintah desa.

Ia menyebutkan, telah membuka akses pendataan secara umum melalui tautan yang disediakan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah bukti kepemilikan lahan.

"Buktinya dapat berupa sertifikat," jelasnya. 

Noviana menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, kepemilikan lahan dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan dari kepala desa.

“Sudah terbuka untuk umum, tidak harus melalui kepala desa. Namun, untuk alas hak, apabila tidak memiliki sertifikat dapat menggunakan surat pernyataan dari kepala desa,” kata Noviana.

Ia juga menerangkan, proses verifikasi dilakukan langsung di lapangan oleh tim pelaksana. Dalam proses tersebut, tim didampingi tenaga fasilitator RTLH.