SUMENEP, DIMADURA–DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (19/8/2026). 

Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta wartawan.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, pandangan umum fraksi mencerminkan sikap politik masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026.

“Setiap pandangan umum yang disampaikan tentu mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan kepala daerah Sumenep dalam nota penjelasan Raperda pada rapat paripurna sebelumnya,” kata Zainal, Rabu (19/8/2026).

Politisi PDI-P tersebut mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD Sumenep.

Menurut Zainal, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan, perumusan, serta pelaksanaan perubahan APBD setiap tahun anggaran.

Fungsi tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah selama proses penyusunan perubahan APBD. 

Pengawasan dilakukan sejak penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS hingga pembahasan Raperda Perubahan APBD.

“Kami berharap pandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini dapat berguna sebagai masukan dalam proses pembahasan Raperda APBD-P TA 2026,” ujarnya.