Zainal menegaskan, pembahasan perubahan APBD harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kebijakan anggaran ini perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Setelah penyampaian pengantar dari pimpinan DPRD, dilanjutkan juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum secara bergantian.
Penyampaian dimulai dari Fraksi PDI-P. Agenda tersebut dilanjutkan Fraksi PKB, Partai Demokrat, PPP, PAN, Partai Nasdem, serta Fraksi Partai Gerindra-PKS.
Pandangan umum tersebut menjadi salah satu tahapan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026. ***

