"Untuk saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu akan kami lengkapi untuk tahap satu ke kejaksaan," jelas Ariek.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster berwarna putih bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi biru dengan label Laris.
Polisi juga menyita satu unit flash disk berwarna hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor.
Barang bukti lainnya berupa satu buah sarung berwarna merah marun kombinasi putih bermotif batik dengan tulisan Wadimor.
Ariek mengungkapkan, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026, sedangkan proses pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Agustus 2026.
"Tidak ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kami mohon dukungan media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut, Ariek mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sumenep.

