SUMENEP, DIMADURA–Program batuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep 2026 belum terealisasi sesuai rencana.

Kondisi tersebut mendapat kritikan pedas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan program pembangunan dan rehabilitasi 84 rumah tidak layak huni melalui APBD 2026.

Pelaksanaannya semula ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan Agustus 2026 oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri meminta Disperkimhub segera mempercepat realisasi program tersebut.

Menurut Muhri, program RTLH berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat miskin sehingga proses pelaksanaannya tidak seharusnya berlarut-larut.

“Harusnya dipercepat, tidak usah dipersulit. Sudah bukan saatnya dipersulit, apalagi lambat. Ini menyangkut urusan masyarakat miskin yang harus didahulukan,” kata Muhri, saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).

Dia mengatakan, aspek teknis dan administrasi tetap penting dalam pelaksanaan program. Namun, persoalan tersebut tidak semestinya menjadi penyebab program bantuan untuk masyarakat berjalan lambat.

Muhri mengungkapkan, Komisi III DPRD Sumenep sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Disperkimhub untuk membahas persoalan tersebut.

“Beberapa minggu sebelumnya kami sudah RDP. Waktu itu saya sudah menanyakan kepada kabid yang saat itu Plt. Saya diberi jawaban akan segera direalisasikan. Tetapi sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.

Dia meminta Disperkimhub memastikan program itu segera berjalan, termasuk untuk penerima bantuan di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Saya ingin program kemiskinan ini segera terealisasi. Masa sampai bulan Oktober masih belum. Saya tekankan harus dipercepat realisasinya, kualitasnya bagus, dan harus tepat sasaran,” kata Muhri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub Sumenep Noviana Citrayani menjelaskan, keterlambatan program RTLH salah satunya disebabkan kendala dalam penyediaan toko material.

Menurut dia, toko yang menjadi penyedia bahan bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tidak semua toko bangunan di Sumenep memenuhi persyaratan tersebut.

“Kendalanya karena penyediaan toko. Toko yang ditunjuk harus masuk kategori PKP, sementara tidak semua toko memiliki status PKP,” ujar Noviana, saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).

Selain persoalan persyaratan administrasi, Disperkimhub juga menghadapi kendala dalam menjalin kerja sama dengan toko bangunan yang memenuhi kriteria.

Noviana menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari dampak kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang terjadi sebelumnya. Sebagian toko bangunan yang berstatus PKP disebut masih enggan bekerja sama karena memiliki kekhawatiran terhadap persoalan yang pernah terjadi.

“Mungkin juga karena dampak kasus BSPS sebelumnya. Semua toko bangunan yang PKP tidak mau diajak kerja sama dengan kami. Kebanyakan dari mereka masih trauma dengan kasus BSPS masa lalu,” katanya.

Karena itu, kata Noviana, pihaknya kini berupaya membangun kembali kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelaksanaan program bantuan perumahan.

“Sekarang bagaimana kita bisa mengembalikan kepercayaan dari pihak toko dan masyarakat agar mereka percaya lagi kepada pemerintah,” ungkapanya.

Kendala tersebut berdampak terhadap proses realisasi program RTLH, baik untuk penerima bantuan di wilayah daratan maupun kepulauan.

Menurut Noviana, percepatan realisasi program juga harus diikuti dengan kepastian ketersediaan tenaga tukang dan bahan bangunan.

Menurut dia, kepastian pasokan material diperlukan untuk menjaga kelancaran pembangunan sekaligus mengantisipasi perubahan harga bahan bangunan.

“Ke depan kami harus benar-benar berkomitmen terhadap ketersediaan tukang dan bahan yang ada di toko. Ketersediaannya harus stabil. Ini membutuhkan komitmen dengan pihak toko karena kami khawatir terjadi kenaikan harga,” katanya.

Dia menjelaskan, perencanaan program telah disusun dengan mempertimbangkan harga satuan bahan bangunan. Apabila terjadi perubahan harga yang signifikan, perencanaan tersebut harus kembali disesuaikan.

“Kami mempertimbangkan harga satuan bahan dalam draf yang disusun. Kalau kemudian terjadi kenaikan harga, perencanaannya harus kami rombak lagi,” ujar Noviana.

Meski menghadapi sejumlah kendala, pihaknya tetap berupaya mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan kualitas pembangunan.

“Kami mencoba berkomitmen mempercepat proses realisasinya, tetapi banyak hal yang fluktuatif. Kami juga tidak ingin kualitasnya buruk. Rencana yang sudah disusun semaksimal mungkin tetap kami jaga kualitasnya,” katanya.

Untuk penerima bantuan di wilayah kepulauan, Noviana menyebut pengiriman bahan bangunan ditargetkan mulai dilakukan pada Oktober 2026.

“Untuk yang di kepulauan, insyaallah bulan depan kami mulai pengiriman bahan-bahannya. Kami juga mempertimbangkan ketersediaan bahan di toko,” tuturnya. ***