“Di Permen 7 itu semuanya pakai aplikasi. Aplikasi itu tidak bisa segampang yang kita bayangkan. Ada beberapa penguncian yang menjadi kendala,” ujarnya.
Selain persoalan sistem, Iksan menyebutkan kendala juga ditemukan dalam proses penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan mengisi jabatan kepala sekolah.
Menurut dia, terdapat proses administrasi kepegawaian yang harus diselesaikan sebelum guru PPPK dapat ditempatkan pada sekolah tujuan.
“Kalau PPPK itu harus dipindahkan dulu unsurnya, setelah itu baru bisa ditempatkan ke sekolah asal. Sementara sekolah asalnya itu masih ada kepala sekolahnya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Iksan mengaku, Dispendik Sumenep masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah pusat.
Koordinasi dilakukan untuk mencari solusi atas kendala teknis dalam sistem pengisian jabatan kepala sekolah.
Iksan berharap proses tersebut segera diselesaikan sehingga pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif dapat dilakukan sesuai target.
Sembari menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif, Dispendik Sumenep tetap mengisi jabatan yang kosong melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Plt, lanjut Iksan, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pengawas sekolah.
Pertimbangan tersebut mencakup senioritas, status kepegawaian, serta kemampuan manajerial calon yang ditunjuk.

