“Saat saya tahu suami saya ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Dukuh Pakis, beberapa hari kemudian saya besuk. Saya tanya apakah bermain judi HGI. Suami saya menjawab tidak dan saat itu sedang tidur ketika polisi menangkapnya,” tuturnya.
Asmaul kemudian bertanya kepada penyidik mengenai perkara yang menjerat suaminya. Dari penjelasan yang diterimanya, ia mengetahui bahwa YS diproses hukum berkaitan dengan dugaan perjudian melalui aplikasi HGI.
Sebagai orang yang mengaku tidak memahami persoalan hukum, Asmaul memilih mengikuti proses yang berjalan.
Di tengah kondisi tersebut, harapannya sederhana. Ia ingin suaminya dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah menjalani hukuman.
“Saya hanya ingin suami saya cepat keluar karena anak saya rindu terus mencari ayah dan kembali menjadi imam kami untuk keluarga,” ucap Asmaul.
YS bersama dua rekannya, AL dan EK, sebelumnya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara yang berkaitan dengan perjudian.
Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut membawa perubahan besar bagi keluarga kecil YS dan Asmaul.
Sejak suaminya menjalani hukuman, Asmaul menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya. Sementara anak-anaknya harus menjalani hari tanpa kehadiran ayah di rumah.
Bagi Asmaul, persoalan terbesar bukan sekadar bagaimana mendapatkan uang untuk bertahan hidup.

