SUMENEP, DIMADURA–Seorang siswi di bawah umur di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum guru berinisial MR.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kangean dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru salah satu sekolah di Pulau Kangean.
Menurut Syaifur, kejadian bermula ketika terlapor menghubungi korban yang sedang berada di rumah.
Kemudian korban itu diminta datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.
“Korban kemudian datang bersama seorang temannya, dan oleh pelaku dipersilakan masuk ke ruang guru,” ungkap Syaifur, Sabtu (26/9/2026).
Syaifur menceritakan, setelah urusan di ruang guru selesai, korban bersama temannya disebut hendak meninggalkan sekolah.
Ketika keduanya berada di pintu ruang guru, teman korban berjalan lebih dahulu menuju tempat parkir sepeda motor.
Pada saat itulah, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, MR diduga menarik korban kembali masuk ke dalam ruang guru.
Pintu ruangan kemudian disebut ditutup sebelum dugaan pencabulan terjadi.
Syaifur mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Selain mendampingi korban dalam proses hukum, Pihaknya menyoroti relasi kuasa antara guru dan murid dalam perkara tersebut.
Menurut dia, posisi guru yang memiliki kewenangan terhadap murid dapat membuat korban merasa takut untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Syaifur juga menduga kemungkinan terdapat korban lain yang belum berani melapor. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan kepolisian.
“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses pemeriksaan.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan adanya laporan itu.
Menurut pria yang akrab Ipda Ardan tersebut, berdasarkan laporan terbaru dari Polsek Kangean, perkara dugaan pencabulan itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Setelah dilaporkan, Polsek Kangean langsung memproses perkara laporan pencabulan ini,” kata Ipda Ardan.
Ia menyebutkan, Polsek Kangean juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, dugaan pencabulan yang dilaporkan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum.
Status terlapor juga tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan berdasarkan pembuktian. ****

