SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan penyelesaian 31 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 selesai akhir tahun 2026.

Memasuki September, DPRD Sumenep baru menuntaskan 11 raperda, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahapan pembahasan dan fasilitasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, mengatakan lembaganya masih memiliki waktu untuk mengejar penyelesaian raperda yang telah masuk dalam agenda legislasi tahun ini. 

Ia optimistis seluruh target dapat dituntaskan hingga penghujung 2026.

“Kami optimistis semuanya selesai hingga akhir tahun,” kata Hosnan saat ditemui di Kantor Fraksi PDI Perjuangan, Senin, 28 September 2026.

Dari 31 raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, sebanyak 11 raperda telah diselesaikan. 

Satu raperda masih menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan tujuh lainnya berada dalam tahap pembahasan. Raperda yang tersisa belum memasuki pembahasan.

Terbaru, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan raperda untuk disahkan melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sumenep. 

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang berjalan sepanjang tahun.

Hosnan mengatakan pembahasan raperda tidak dilakukan semata berdasarkan urutan pengajuan.