Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sejumlah tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.

Maliyanto menjelaskan, terlapor akhirnya menyerahkan diri. Polisi kemudian menjemput MR di sekitar kediamannya pada Kamis sore.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

Penyidik Polsek Kangean juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

Berdasarkan laporan kepolisian, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. 

Identitas korban tidak diungkap demi menjaga hak dan perlindungan anak.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan anak.