SUMENEP, DIMADURA–Persoalan kerugian warga akibat kayu gelondongan yang berserakan di pesisir Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang. 

Pihak kapal telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak setelah dilakukan pendataan dan peninjauan langsung ke lokasi.

Salah seorang nelayan Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Matsudi, membenarkan adanya pemberian kompensasi tersebut. 

Menurut dia, besaran kompensasi disepakati berdasarkan kondisi dan dampak yang dialami masing-masing warga.

Untuk 40 pengrajin sabut kelapa, misalnya, kompensasi disepakati sebesar Rp1 juta per orang. Para pengrajin, sebutnya, sebelumnya memiliki lahan pengolahan di kawasan bibir pantai.

“40 perajin sabut kelapa rata-rata memiliki tiga lahan lebih di bibir pantai. Akan tetapi, mereka sepakat mengajukan Rp1 juta dan alhamdulillah di-ACC oleh pihak kapal,” kata Matsudi.

Ia mengatakan, besaran tersebut disepakati setelah pihak kapal melakukan survei langsung untuk melihat kondisi serta dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan kayu gelondongan.

Sementara bagi nelayan yang mengalami kerugian nonmaterial, nilai kompensasi yang disepakati berada di angka Rp300.000.

Matsudi menjelaskan, keberadaan kayu selama hampir 20 hari membuat nelayan harus meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di laut. 

Kayu-kayu itu dapat bergerak dan berpotensi mengganggu aktivitas perahu.

“Kayu gelondongan itu sudah hampir 20 hari di lokasi dan nelayan harus siaga, karena kayu terus bergerak. Akhirnya, mereka sepakat pengajuan Rp300 ribu,” ujarnya.

Matsudi mengatakan warga memilih pendekatan musyawarah dalam menentukan kompensasi. Mereka menilai kejadian itu bukan sesuatu yang disengaja oleh pihak kapal.

“Karena mereka menganggap ini bukan disengaja, tapi musibah. Bahkan mereka ikut prihatin sebenarnya,” ucapnya.

Berbeda dengan kerugian nonmaterial, kompensasi bagi pemilik perahu yang mengalami kerusakan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami.

Pengajuan kompensasi dari nelayan bervariasi, mulai Rp500.000, Rp1 juta, Rp3 juta hingga Rp15 juta.

Matsudi mencontohkan salah satu perahu di Desa Dungkek yang mengalami kerusakan paling berat. Perahu tersebut, lanjutnya, tidak hanya rusak, tetapi juga karam sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Kalau yang Rp15 juta di Desa Dungkek itu bukan hanya rusak, tapi sudah karam. Jadi, perahunya sudah tidak bisa dipakai,” tuturnya.

Pemilik perahu itu sebelumnya mengajukan kompensasi Rp30 juta. Namun, setelah melalui proses negosiasi dengan pihak kapal, nilai akhirnya disepakati menjadi Rp15 juta.

Ia mengatakan warga secara umum menerima dan merasa puas dengan kompensasi yang telah diberikan.

Meski demikian, menurut Matsudi, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan pemberian ganti rugi. 

Warga masih menunggu tindakan berikutnya, yakni pengangkutan kayu gelondongan yang hingga kini masih berada di kawasan pesisir.

“Meski begitu, saat pemberian kompensasi kemarin warga tetap berharap kayu itu segera dievakuasi oleh pihak kapal,” pungkasnya. ***