Logo DimaduraNEWS, NASIONAL - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi bakal dilantik sebagai Presiden RI untuk masa pemerintahan 2024 hingga 2029 pada Rabu tanggal 24 April mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Atas dasar keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu tanggal 24 April 2024 mendatang.

BACA JUGA: Komisi X DPR dan Kemendikbudristek RI Sepakat RUU Bahasa Daerah Harus Tuntas di Pemerintahan Selanjutnya

"Dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, kepada sejumlah wartawan, Senin (22/4).

Hasyim menyebutkan tiga hal penting dalam putusan MK. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 maupun 03, semua pokok permohonan keduanya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, hal penting kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tegasnya.

Ketiga, berdasarkan SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional, maka putusan tersebut dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku dan sah. Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," pungkas Hasyim.

BACA JUGA:

Editor: Admin
1 2 3 Selanjutnya
Iklan