- Contoh Teks Pidato Kemerdekaan Bahasa Madura
- Kosakata Aba-aba Pramuka dalam Upacara Bendera, Terjemah Bahasa Madura
Di waktu yang sama, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dalam PHPU Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK, sebagaimana dilansir Liputan6, Senin (22/4).
MK juga menolak seluruh gugatan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo.
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan Sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Komentar Ganjar Pranowo
Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan ketetapan dari Ketua KPU.
Eks Gubernur Jabar itu pun mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

