TomangNasional

Komisi X DPR dan Kemendikbudristek RI Sepakat RUU Bahasa Daerah Harus Tuntas di Pemerintahan Selanjutnya

Avatar of dimadura
705
×

Komisi X DPR dan Kemendikbudristek RI Sepakat RUU Bahasa Daerah Harus Tuntas di Pemerintahan Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
RUU Bahasa Daerah Hasil Rapat Kerjasama Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek RI. Lihat selengkapnya dalam file PDF. (SC/Istimewa)
RUU Bahasa Daerah Hasil Rapat Kerjasama Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek RI. Lihat selengkapnya dalam file PDF. (SC/Istimewa)

Logo DimaduraNEWS, NASIONAL – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah mesti dituntaskan pada pemerintahan selanjutnya.

Penuntasan RUU tersebut dinilai penting untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah, sejalan dengan upaya pemerintah dalam hal penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

“Kami menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, sebagaimana dilansir Koran Jakarta, Senin (15/4).


BACA JUGA:


Huda mengatakan, penundaan pembahasan RUU Bahasa daerah merupakan usulan Kemendikbudristek RI. Penundaan ini dilakukan karena pertimbangan keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif.

“RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan revitalisasi bahasa daerah. Semoga RUU Bahasa Daerah dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” papar Huda.

RUU Bahasa Daerah 2023

Berikut ini naskah Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah hasil rapat kerjasama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ditetapkan di Jakarta, 23 November 2023 lalu.

Revitalisasi Bahasa Daerah

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya telah merencanakan dua program untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Salah satunya yakni program revitalisasi bahasa daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) ini menurutnya dapat mendorong implementasi dan pengaplikasian bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan saat di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah, yakni dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur.

Nadim Makariem lanjut menyebutkan bahwa jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.


BACA JUGA:


“Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi,” ungkap Nadim.

Nadiem menambahkan, program kedua adalah pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan implementasi penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring.

“Pendeteksian dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa,” kata dia.

Pihaknya juga tengah melakukan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.

Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud telaah atas urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah dimana rencana memisahkan guru bahasa daerah dengan guru seni budaya menurutnya penting dilakukan.

“Serta untuk menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah,” pungkasnya.***

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *