Ia menyangkal jika persolan parkir liar hanya terjadi di sekitaran kantornya saja. Arif menilai, semrawut parkir liar sudah ada di sejumlah ruas jalan nasional Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pihaknya mengklaim bahwa Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep sudah memiliki parkir khusus bagi pegawai bank dan nasabah. "Untuk parkir sendiri kita ada di Hotel Wijaya, di Jalan Seludang juga ada," katanya.

Arif lanjut menyatakan bahwa tidak ada perbankan yang memiliki lahan parkir yang memadai. Sebab, soal lahan parkir menurutnya tidak ada di peraturan Bank Indonesia (BI) yang secara jelas mengikat tentang itu.

"Di peraturan BI sendiri nggak ada persoalan tentang lahan parkir, nggak diatur, tapi kalau nanti di Sumenep sudah ada Perda Parkir, maka kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat," tukasnya.

Sekadar informasi, meskipun BI tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk. Ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Peraturan OJK tentang Kepatuhan Perbankan

Pembahasan lebih spesifik tentang ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum:

Pasal 2 Ayat (1): Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.

Pasal 3: Risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Kemudian dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dimana pada Pasal 4 menyebutkan bahwa Bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.