Jika itu terjadi, maka bank terkait bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi itu meliputi Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin usaha.

Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.

Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Implementasi Sanksi Tambahan

1. Reputasi: Tindakan parkir liar dapat menurunkan citra bank di mata publik dan pemegang saham, mengingat bank seharusnya mematuhi etika dan peraturan.

2. Evaluasi Kepatuhan: BI dan OJK dapat memasukkan kejadian seperti ini dalam penilaian umum terhadap kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian risiko dan stabilitas operasional bank.

3. Kepatuhan Internal: Bank harus memiliki kebijakan internal yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan, termasuk peraturan lalu lintas. Pelanggaran dapat memicu audit internal dan penegakan tindakan disipliner terhadap karyawan yang bertanggung jawab.

Instansi atau perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, seperti parkir liar, tidak hanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan lalu lintas tetapi juga dapat menghadapi sanksi tambahan dari pihak berwenang atau regulator yang mengawasi sektor tersebut. Dalam konteks perbankan, dua regulator utama adalah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi dari Pihak Berwenang Lalu Lintas

1. Denda Administratif