Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran parkir liar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000,00 atau pidana kurungan hingga 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1).
2. Pengandangan Kendaraan
Kendaraan yang parkir liar dapat ditilang dan bahkan diangkut oleh petugas untuk dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara sampai denda dibayar.***