dimadura
Beranda Tomang Sumenep Teka-teki Kasus Maling Sapi di Sumenep dan Hukum yang Retak

Teka-teki Kasus Maling Sapi di Sumenep dan Hukum yang Retak

Gambar Ilustrasi Kasus Maling Sapi (Istimewa/doc.dimadura)

Pengakuan di persidangan mengarah pada nama lain, namun proses hukum berjalan dengan susunan terdakwa berbeda.

Nama disebut di persidangan. Pengakuan muncul terang. Namun yang diadili justru orang lain. Hukum tampak berubah arah, publik bertanya siapa yang benar-benar mengendalikan perkara?


Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS EDITORIAL, DIMADURAKasus pencurian tiga ekor sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, memunculkan fakta baru. Arah perkara berubah. Sejumlah kejanggalan muncul dalam proses hukum.

Pelapor, M. Jufri, mengaku didatangi keluarga terduga pelaku berinisial A dan S. Kedatangan itu terjadi lebih dari satu kali. Tujuannya sama. Meminta laporan dicabut.

“Pertama yang datang kerumah saya adalah istri S dan keponakan A, mereka meminta laporan saya di Polres Sumenep terkait kasus pencurian tiga ekor sapi saya dicabut,” terang Jufri.

“Setelah itu, anak dari A juga datang ke rumah saya, yang tujuannya juga memohon laporan saya dicabut. Bahkan mengatakan siap mengganti semua biaya dan kerugian yang saya alami asal laporan saya dicabut,” timpal Jufri menjelaskan.

Permintaan tersebut dinilai Jufri memiliki arti. Ia membaca adanya pengakuan tidak langsung atas peristiwa pencurian.

“Mungkin, sampai bilang mau menggantikan semua biaya pelaporan, berarti kan mengakui bahwa ayahnya yang mencuri sapi saya,” tegasnya.

Perkara kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Sumenep. Pada tahap ini, perubahan mencolok terjadi. Nama A dan S tidak muncul sebagai terdakwa.

“Saya kaget waktu sidang pertama, terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang disidang sebagai terdakwa adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi,” katanya pada media ini, Minggu (06/04) malam.

Dalam persidangan, pengakuan justru mengarah kembali pada A dan S. Keterangan itu muncul dari terdakwa yang dihadirkan.

“Waktu persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat uang tebusan,” ungkapnya menirukan pernyataan SP dan R waktu persidangan.

“Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu bersama A dan S. Namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu,” imbuhnya.

Fakta tersebut tidak mengubah susunan perkara. A dan S tetap tidak masuk dalam dakwaan.

Kejanggalan lain muncul pada tahap putusan. Pelapor mengaku tidak menerima panggilan.

“Tidak ada panggilan terakhir (sidang putusan, red) kepada pelapor. Kami tahu dari anaknya terduga R, bahwa R sudah diputuskan dan ditetapkan 1,3 tahun penjara,” ungkap salah satu tokoh Desa Gadu Barat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Senin (13/04/2026).

Putusan terhadap R disebut telah dijatuhkan. Informasi itu tidak diperoleh langsung dari proses persidangan oleh pelapor.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait hilangnya nama A dan S dalam perkara ini.

“Maaf mas, nanti aku cek saya masih tugas pelatihan,” ujar Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S kepada wartawan, Senin (13/4).

“Maaf mas lagi Anev kamtibmas pimpinan wakapolri,” tambahnya singkat, saat akan dikonfirmasi terkait kasus malam maling sapi di Gadu Barat, Ganding.

Kasus ini menyisakan pertanyaan. Pengakuan ada. Nama disebut berulang. Namun proses hukum berjalan dengan arah berbeda. Pelapor berharap perkara ini kembali ditelusuri secara utuh.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan