dimadura
Beranda Tomang Sumenep Penataan PKL Berlanjut, DKUPP Sumenep Janji Tertibkan Tanpa Pandang Bulu dan Berikan Pembinaan

Penataan PKL Berlanjut, DKUPP Sumenep Janji Tertibkan Tanpa Pandang Bulu dan Berikan Pembinaan

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli saat melakukan penertiban dan pembinaan PKL di kawasan Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota. (Foto. Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) setempat terus melanjutkan langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Setelah melakukan penertiban di kawasan Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota, DKUPP menegaskan komitmennya untuk menata seluruh PKL tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan pembinaan di sejumlah titik lainnya.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018, khususnya terhadap PKL yang berjualan di zona terlarang atau zona merah.

“Kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Penataan ini bukan semata-mata menggusur, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan memberikan ruang usaha yang lebih layak,” ujar Ramli, Senin (14/4/2025).

Dalam Perda tersebut, wilayah berjualan dibagi menjadi tiga zona, yakni merah, kuning, dan hijau.

Zona merah mencakup area strategis seperti sekitar rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, jalan nasional dan provinsi, serta lokasi lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di zona ini, aktivitas berdagang oleh PKL dilarang kecuali diatur secara khusus dalam perda.

Zona kuning mengizinkan aktivitas PKL pada waktu dan tempat tertentu, seperti pasar tumpah pada malam hingga pagi hari, pedagang kuliner sore hingga dini hari, serta lokasi di sekitar kawasan industri.

Sementara itu, zona hijau merupakan wilayah yang telah disiapkan untuk relokasi PKL secara permanen dengan konsep revitalisasi pasar, pujasera, hingga pusat kuliner tematik.

Usai melakukan penertiban di Desa Pabian, Ramli mengungkapkan akan melanjutkan upaya serupa di kawasan Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangaran.

Penataan di lokasi tersebut dijadwalkan mulai Senin ini (14/4/2025), dengan terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada para pedagang.

“Pembinaan akan kami lakukan terlebih dahulu. Setelah itu, ada waktu yang diberikan sebelum penataan dilakukan. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Ramli.

Ramli juga menekankan bahwa proses penertiban ini akan dijalankan secara adil dan menyeluruh, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap kelompok atau individu tertentu.

“Semua akan kami perlakukan sama. Kami tegaskan tidak ada pilih kasih. Penataan ini untuk kepentingan bersama,” tegasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan