NEWS DIMADURA, SUMENEP –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, telah menerima program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) yang diberikan kepada 342 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Minggu, (29/12/2024).
Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha, terutama dalam memperoleh akses pembiayaan untuk pengembangan usaha mereka.
Diketahui, SHAT merupakan program lintas sektor berkelanjutan yang diprakarsai oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program ini dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag).
Kepala Dinkopukmperindag Sumenep, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Yuliana, mengungkapkan bahwa dinas setempat berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha untuk mengajukan usulan.
“Jumlah usulan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep mencapai 342 usulan,” ujar Yuliana.
Menurut Yuli, usulan tersebut kini telah diproses dan diajukan ke BPN sesuai dengan kuota yang diterima.
“Realisasi penerbitan sertifikat masih dalam proses di BPN, karena seluruh tahap pencetakan sertifikat dilakukan oleh pihak BPN,” tuturnya.
Yuli mengungkapkan bahwa sumber dana untuk pencetakan sertifikat ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pagu dari anggaran untuk realisasi sertifikat hak atas tanah ada di Kantor BPN.
“Semoga program SHAT dapat terus berlanjut, karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan fasilitasi ini. Sertifikat yang diterbitkan diharapkan dapat digunakan dengan baik untuk memperkuat modal usaha,” harapnya***