AdvertorialSumenepTomang

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BRIDA Sumenep Tetapkan Standar Pelayanan 2024

Avatar Of Dimadura
569
×

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BRIDA Sumenep Tetapkan Standar Pelayanan 2024

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi: Petugas Brida Sumenep Siap Memberikan Pelayanan Berkualitas Sesuai Dengan Standar Terbaru Yang Ditetapkan Untuk Tahun 2024 (Istimewa)
Petugas BRIDA Sumenep siap memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan untuk tahun 2024. Standar ini mencakup berbagai layanan publik, termasuk konsultasi penelitian, publikasi jurnal, dan inovasi daerah, untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan di Kabupaten Sumenep

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP –  Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan standar pelayanan terbaru untuk tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BRIDA Sumenep Nomor 188/01.2/KEP/435.207/2024, yang mencakup berbagai layanan publik, termasuk Pelayanan Data dan Informasi Kelitbangan, Publikasi Jurnal Karaton, Konsultasi Penelitian bagi Mahasiswa, Magang Mahasiswa, dan Inovasi Daerah.

Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, menyatakan, bahwa penetapan standar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumenep.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Standar ini akan menjadi pedoman bagi petugas dalam melayani masyarakat,” ucap Benny, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA: Daftar Calon Komisioner KPU Terpilih Se-Madura, Hasyim Asy’ari Pesan Ini

Dengan penetapan standar pelayanan ini, imbuh dia, BRIDA Sumenep berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan dan responsif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Kabrida Benny menambahkan, standar pelayanan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengakses layanan BRIDA secara mudah dan cepat.

“Kami selalu membuka diri terhadap masukan dan saran untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” ujarnya.

Sekadar untuk diketahui, berikut ini sekilas informasi tentang layanan Brida Sumenep.

Detail Layanan BRIDA 2024

1. Pelayanan Data dan Informasi Kelitbangan

  • Dasar Hukum: Mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Prosedur: Pemohon mengisi formulir, melampirkan KTP, dan menyampaikan permohonan informasi.

2. Publikasi Jurnal Karaton

  • Persyaratan: Mengunggah naskah sesuai ketentuan jurnal dan mematuhi kode etik publikasi ilmiah.
  • Proses: Melalui tahap evaluasi editorial dan blind review.

3. Konsultasi Penelitian bagi Mahasiswa

  • Prosedur: Mahasiswa mengisi formulir permintaan konsultasi dengan melampirkan KTP atau Kartu Mahasiswa.

4. Magang Mahasiswa

  • Persyaratan: Kerjasama antara perguruan tinggi dan BRIDA serta surat permohonan magang.
  • Prosedur: Meliputi pengiriman surat permohonan, penerimaan mahasiswa magang, dan evaluasi berkala.

5. Inovasi Daerah

  • Prosedur: Mengisi formulir permohonan inovasi daerah dan melampirkan data terkait.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses layanan, masyarakat dapat mengunjungi website resmi BRIDA Sumenep di website.brida.sumenepkab.go.id atau menghubungi via email di brida@sumenepkab.go.id.

Dokumen PDF Standar Pelayanan