SumenepTomang

Wakapolres Sumenep Beberkan Pengembangan Kasus Pengeroyokan di Lingkar Barat

Avatar Of Dimadura
547
×

Wakapolres Sumenep Beberkan Pengembangan Kasus Pengeroyokan di Lingkar Barat

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro (Dua Dari Kiri), Saat Konferensi Pers, Selasa Siang Tanggal 10 Desember 2024 (Foto: Mazdon/ Doc. Dimadura)
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro (dua dari kiri), saat Konferensi Pers, Selasa siang tanggal 10 Desember 2024 (Foto: Mazdon/ Doc. dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers terkait pengembangan kasus pengeroyokan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Selasa (10/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan yang terjadi Minggu tanggal 1 Desember 2024 itu viral di media sosial.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah diamankan, yaitu RM (38), RQ (18), dan OF (15).

Ketiganya berasal dari Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Namun, OF tidak ditahan karena masih di bawah umur. “Pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Sumenep,” jelasnya.

Trie Sis Biantoro kemudian menjelaskan bahwa korban, AR (18), warga Desa Pandian, menjadi sasaran pengeroyokan saat berjalan bersama temannya, R, usai salat subuh.

“Korban diberhentikan oleh kelompok pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras, lalu diajak berkelahi dan akhirnya dikeroyok,” katanya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius, termasuk memar di pelipis kiri, luka di siku kanan, pergelangan tangan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

“Korban tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang saat kejadian,” tambah Kompol Trie Sis Biantoro.

Polres Sumenep bergerak cepat. Pada Sabtu, 7 Desember 2024, tim Resmob menangkap RM di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, termasuk baju hitam bertuliskan “GIRAC” dan celana abu-abu.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan.

“Untuk tersangka OF, penyelesaian dilakukan melalui proses diversi oleh Bapas atau Badan Pemasyarakatan, sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Sumenep terus berupaya menangkap pelaku lainnya agar kasus ini tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *