SampangTomang

6 Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Avatar Of Dimadura
544
×

6 Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Muzammil (19) Yang Menjadi Buronan Kasus Pencabulan Anak Tak Berdaya Saat Ditangkap Polisi (Dok. Dimadura.id)
Muzammil (19) yang menjadi buronan kasus pencabulan anak tak berdaya saat ditangkap polisi (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Seorang remaja bernama Muzammil (19) yang menjadi buronan kasus pencabulan anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Pamekasan, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Remaja tersebut ditangkap setelah enam bulan lebih melarikan diri. Muzammil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 26 Oktober 2024 lalu.

Polisi mengungkap motif dibalik perbuatan tersebut hanya untuk mendapatkan kenikmatan, dengan modus melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak secara paksa.

Kronologi Kejadian

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban sedang mengaji, kemudian di jemput dan di bonceng oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban awalnya di bawa ke Alun-alun Trunojoyo Sampang untuk jalan-jalan,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).

Setelah itu, korban di bawa pulang ke rumah tersangka lalu kemudian korban dipaksa masuk ke kamar dan pintu kamar di kunci. Tersangka langsung memeluk serta menciumi korban.

“Tersangka membuka celana dalam korban dan dilanjutkan menyetubuhi secara paksa dengan cara mulut ditutupi telapak tangan tersangka,” terangnya.

Selesai menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Tersangka lalu mengantarkan korban ke sebuah masjid dan ditinggal sendirian di situ.

“Korban tertidur di masjid dan pada keesokan harinya di temukan oleh seseorang di sekitar masjid tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Muzammil

Kata Hartono, setelah melakukan beberapa serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor serta adanya barang bukti yang diamankan. Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya.

“Muzammil diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Hartono.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***