SumenepTomang

Disnaker Klaim Kondisi Upah di Sumenep Cenderung Stabil Karena Ini

Avatar Of Ari Si
787
×

Disnaker Klaim Kondisi Upah di Sumenep Cenderung Stabil Karena Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pelatihan Dan Produktivitas (Latpro) Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, (Foto.istimewa/Doc. Dimadura).
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latpro) Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, (Foto.Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan bahwa situasi pengupahan di daerah tersebut relatif stabil.

Hal itu dinilai sebagai hasil dari kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban membayar upah sesuai ketentuan, serta sikap perusahaan yang masih mengedepankan nilai kemanusiaan dalam hubungan kerja.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latpro) Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan upah minimum kabupaten (UMK) merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Perusahaan wajib membayar sesuai UMK. Jika tidak, ada sanksi yang mengatur hal itu,” ujar Eko, Senin (5/5/25).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan berskala besar di Sumenep telah menjalankan kewajiban tersebut.

Sementara bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMKM), terdapat pendekatan perhitungan upah yang berbeda.

“Untuk UMKM, ada dua acuan. Pertama, 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Jawa Timur, atau kedua, 20 persen di atas garis kemiskinan,” jelasnya.

Dari dua metode itu, rata-rata upah pekerja UMKM seharusnya berada di kisaran Rp 678 ribu. Namun, di Sumenep, upah minimum di sektor UMKM umumnya sudah berada di angka Rp 750 ribu.

Eko menilai, kestabilan upah di Sumenep turut ditopang oleh filosofi hubungan industrial yang masih mengedepankan nilai kemanusiaan antara pengusaha dan pekerja.

“Hubungan kerja di sini cenderung harmonis. Perusahaan masih mengedepankan nilai ‘mengorangkan manusia’,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh pelaku usaha serta pekerja untuk senantiasa menaati regulasi ketenagakerjaan.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan diyakini akan menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

“Kami mendorong seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekerja, untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan. Ini demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan,” pungkas Eko.***