Pansus DPRD Sumenep Minta Pemkab Tindak Tegas Pemilik Tambak Udang Ilegal
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertindak tegas terhadap keberadaan tambak udang ilegal.
Keberadaan tambak ini dinilai membahayakan lingkungan dan merugikan daerah.
Penutupan tambak udang bodong dinilai menjadi langkah mendesak setelah pansus menemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan.
Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak.
Setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Bluto dan Pragaan, pansus melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang, kemarin dan hari ini.
Dari hasil sidak tersebut, pansus menemukan fakta yang mengkhawatirkan.
Sejumlah tambak udang, baik yang telah mengantongi izin maupun yang beroperasi secara ilegal, kedapatan membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan ekosistem pesisir.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan, sidak di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, menemukan salah satu perusahaan besar yang mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara asal-asalan.
“IPAL memang ada, tetapi tidak tampak digunakan. Bahkan sepertinya memang tidak digunakan sama sekali,” ujar Samsiyadi, Selasa, (16/12/25).
Temuan yang lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Diwilayah tersebut, pansus mendapati sebuah tambak udang berskala besar yang beroperasi tanpa mengantongi izin apa pun.
Perusahaan ini juga diketahui membuang limbah langsung ke laut.
“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut. Ini sangat parah. Kami mempertanyakan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata dia dengan nada tegas.
Kondisi serupa juga ditemukan di Desa Badur. Menurut Samsiyadi, salah satu perusahaan tambak udang besar di wilayah tersebut dinilai abai terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial.
“Perusahaannya besar, tetapi tanggung jawab sosialnya nol. IPAL juga terlihat hanya formalitas dan tidak difungsikan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan-temuan itu, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep meminta Pemkab Sumenep segera menindak tegas seluruh tambak udang ilegal.
Politisi Partai Nasdem ini juga mengungkapkan bahwa slain membahayakan lingkungan secara ekologis, keberadaan tambak bodong juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami kehilangan potensi PAD hingga Rp 1,5 miliar. Data kami mencatat ada sekitar 400 tambak udang bodong. Tidak ada pilihan lain, tambak ilegal itu harus ditutup sekarang juga,” kata Samsiyadi.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menambahkan bahwa tambak udang ilegal juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang.
Tambak-tambak tersebut tersebar di sejumlah titik dan melakukan praktik pembuangan limbah yang menyalahi aturan.
“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai. Seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya akal-akalan,” ujar dia politisi PDI Perjuangan.
Endi menegaskan perlunya ketegasan Pemkab Sumenep dalam menutup tambak udang ilegal.
Menurut dia, lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut memperparah pencemaran lingkungan.
“Tambak bodong harus ditutup. Ini berbahaya secara ekologis karena tidak ada pengawasan. Pengawasan OPD juga lemah sehingga pembuangan limbah dilakukan sembarangan,” katanya.
Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga surat izin usaha perikanan budidaya.
Saat ini, DPRD Sumenep tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Tambak Udang yang akan mengatur tata kelola usaha, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran akibat aktivitas tambak udang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




