NEWS SUMENEP – Front Pejuang Keadilan (FPK) dengan keluarga Zainol Hayat menggelar tahlil bersama di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (08/06/2024) malam.
Tahlil bersama itu digelar sebagai aksi damai sekalugus seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat, korban dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejari Sumenep.
Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan korban yang diperas adalah keluarga almarhum Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zainol Hayat adalah warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang telah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (02/06) pagi kemarin.
Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.
Bahkan, soal nominal uang tersebut sempat terjadi tawar-menawar antara pihak keluarga korban dengan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar-menawar tersebut, yang semula Rp30 juta dipatok menjadi Rp 25 juta.
Dari nominal tersebut, ayah korban hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.
Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim mengatakan bahwa supremasi hukum di Kabupaten Sumenep harus ditegakkan. Sebab saat ini tengah ramai perbincangan publik mengenai pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.
“Sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya jaksa dapat menegakkan keadilan. Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya Sabtu (08/06).
Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Moh. Rofi’ie.
“Sungguh sangat miris dan keji oknum jaksa yang melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Halim menilai bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang-undangan harus diproses secara hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,” ujarnya.
“Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi terjadi semakin parah,” imbuhnya.
Halim menambahkan, aksi seruan moral ini bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa. Maka dari itu, FPK juga melaksanakan tahlil bersama.
“Harapannya, amal baik korban dapat diterima di sisi Nya. Sekaligus, mendoakan agar Supremasi Hukum di Sumenep benar-benar ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***