Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Keabsahan Surat Tuntutan JPU Terbongkar
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Para terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sapudi menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (15/1/2026).
Melalui penasihat hukum mereka, para terdakwa mempersoalkan keabsahan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan upaya pembelaan diri dalam situasi darurat.
Duplik disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, sebagai tanggapan atas replik JPU.
Marlaf menegaskan bahwa peristiwa yang menjerat kliennya tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan, melainkan respons spontan untuk menghentikan amukan Sahwito yang dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Menurut dia, tidak terdapat niat jahat maupun kesepakatan bersama di antara para terdakwa untuk melukai korban.
Seluruh tindakan, kata dia, lahir dari kondisi mendesak ketika Sahwito mengamuk dan melakukan serangan fisik.
“Para terdakwa bertindak untuk menangkis serangan dan menghentikan amukan, bukan untuk menyakiti,” ujar Marlaf, Kamis, (15/1/26).
Pembelaan itu juga menyoroti fakta bahwa luka tidak hanya dialami Sahwito. Salah satu terdakwa, Asip Kusuma, mengalami luka di bagian lengan dan betis.
Terdakwa lainnya, Musahwan, disebut hampir kehabisan napas akibat cekikan, sementara saksi Abd. Salam turut mengalami sakit setelah dipukul Sahwito.
Marlaf menegaskan, luka-luka yang tercatat dalam visum merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan hasil dari tindakan kekerasan yang disengaja.
Dalam dupliknya, pihak pembela juga menyebut bahwa peran terdakwa lain Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud bersifat pasif.
Mereka dinilai hanya berupaya menenangkan situasi agar tidak berkembang menjadi lebih berbahaya, bukan melakukan penganiayaan sebagaimana didakwakan JPU.
”Terkait tindakan pengikatan terhadap Sahwito ini, merupakan sebagai bentuk pengendalian demi keselamatan bersama,”terangnya.
Marlaf mempertanyakan dasar penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, karena hanya sebagian pihak yang dijerat pidana, sementara pihak lain yang secara faktual turut mengikat bahkan atas permintaan keluarga Sahwito tidak diproses secara hukum.
“Jika mengikat dinilai sebagai perbuatan pidana, mengapa tidak semua pihak yang terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum?,”kata dia.
Marlaf juga menjelaskan, dari sisi hukum formil, keabsahan surat tuntutan JPU yang masih mendasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Padahal, sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru telah berlaku secara nasional.
Menurut dia, surat edaran internal tidak dapat mengesampingkan undang-undang yang telah sah berlaku.
Dalam konteks tersebut, Marlaf juga menyinggung asas lex favor reo, yakni prinsip bahwa ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa seharusnya diterapkan, terutama pada masa transisi pemberlakuan hukum pidana.
Atas seluruh pertimbangan itu, para terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU tidak sah serta membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Alternatifnya, mereka memohon agar dilepaskan dari jerat pidana dengan pertimbangan adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa.
“Atas dasar itu, kami memohon majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU tidak sah demi hukum,”ucap Marlaf.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




