DPRD Sumenep Perkuat Pengawasan THR Jelang Lebaran 2026
NEWS, DIMADURA – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah mengupayakan penguatan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja jelang Lebaran 2026 (1447 H), khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin. Ia menegaskan, pihaknya siap mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan agar hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari pekerja apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, atau audiensi langsung ke kantor, tentu bisa segera kami tindak lanjuti,” katanya, Sabtu (7/3/2026).
Ia lanjut menjelaskan, bahwa pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat permasalahan dengan perusahaan, termasuk jika kewajiban pembayaran THR tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Apabila laporan tersebut masuk, kata dia, DPRD akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut secara bersama. Dalam proses itu, pihak perusahaan dan perwakilan pekerja juga akan dihadirkan guna mencari solusi yang tepat.
“Kalau ada laporan, kami akan panggil dinas terkait untuk membahas bersama, termasuk menghadirkan pihak perusahaan dan pekerja,” imbuhnya.
Terkait wacana pembentukan posko pengaduan bagi pekerja, Sami’oeddin menilai langkah tersebut dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan.
Namun, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait berjalan efektif, pembentukan posko dinilai belum menjadi prioritas.
“Kalau memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika permasalahan bisa diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membuat posko,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pekerja di Kabupaten Sumenep untuk tidak ragu melaporkan apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi mendapatkan sanksi dari dinas terkait sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui upaya ini, kami berharap hak-hak pekerja di Sumenep dapat terpenuhi secara adil, khususnya menjelang momentum Lebaran, yang itu menjadi kebutuhan penting bagi para pekerja dan keluarganya,” pungkas dia.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





