dimadura
Beranda Tomang Sumenep ‎5 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Bima Regency Sumenep Terancam Kehilangan Akses Jalan

‎5 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Bima Regency Sumenep Terancam Kehilangan Akses Jalan

Foto: ‎Suasana sidak tim Disperkimhub Kabupaten Sumenep di Perumahan Bima Regency, Desa Marengan Daya, Rabu (25/2/2026), menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penjualan fasilitas umum dan belum tersedianya akses jalan utama.

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA – Warga Perumahan Bima Regency, Desa Marengan Daya, Kabupaten Sumenep, dibuat resah. Setelah lima tahun menghuni rumah subsidi, mereka kini terancam kehilangan tiga akses jalan yang selama ini digunakan sehari-hari karena lahannya disebut telah dijual oleh pihak pengembang.

‎Ketua RT 16 RW 3 Desa Marengan Daya, Anwar Rasyidi, mengaku heran hingga kini belum ada solusi konkret dari pengembang. Padahal, sesuai rencana awal pembangunan, seharusnya tersedia jalan utama yang menghubungkan Blok A hingga Blok E.

‎“Rata-rata warga sudah tinggal di sini sekitar lima tahun. Tapi faktanya kami belum memiliki jalan utama seperti yang dijanjikan. Sampai sekarang belum juga dibangun,” keluhnya melalui media ini, Rabu (26/2/2026).

‎Kondisi tersebut memicu pengaduan warga ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

‎Tim monitoring yang turun langsung ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan perumahan.

‎Novi, salah satu anggota tim Disperkimhub Sumenep, menyebut terdapat ketidaksesuaian peruntukan lahan serta dugaan kelalaian pengembang dalam memenuhi kewajiban dasar, termasuk pembangunan sanitasi di setiap blok.

‎“Dari hasil pengecekan awal memang ditemukan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan sanitasi di beberapa blok belum tersedia. Semua temuan ini masih kami himpun untuk ditindaklanjuti,” jelasnya di lokasi.

‎Terpisah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku prihatin atas dugaan pelanggaran tersebut.

‎Ia menegaskan akan menindaklanjuti temuan itu dan memastikan hak-hak dasar warga terpenuhi.

‎“Pemerintah daerah berharap seluruh pengembang tidak abai terhadap kewajiban mereka. Ini rumah subsidi yang regulasinya jelas dari pemerintah pusat. Kalau akses jalan tidak ada, selokan belum dibangun, bahkan fasilitas ibadah yang dijanjikan belum terealisasi, tentu harus kita ingatkan dan tindak lanjuti,” tegasnya.

‎Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep berencana memanggil pihak perusahaan pengembang untuk dimintai klarifikasi.

‎Saat tim mendatangi lokasi kantor pemasaran perumahan tersebut, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas karyawan.

‎“Kami akan panggil langsung ke kantor resminya untuk meminta penjelasan. Karena saat ini kantor pemasarannya tutup dan tidak ada perwakilan di lokasi,” imbuh Novi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Bima Regency belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan fasilitas umum dan belum terealisasinya pembangunan akses jalan tersebut.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan