SumenepTomang

Aktivis GERMA Demo Polres Sumenep, Desak Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan

Avatar Of Ari Si
638
×

Aktivis GERMA Demo Polres Sumenep, Desak Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Aktivis Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (Germa) Saat Aksi Di Depan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. (Ari Si For Dimadura).
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (GERMA) saat aksi di depan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. (Ari SI for Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (GERMA) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (09/12/2024).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Polres Sumenep agar segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan yang videonya viral beberapa hari lalu.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Dalam video tersebut, terlihat aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang terlibat balap liar di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Batuan.

Kejadian itu diketahui, terjadi pada Minggu (01/12/2024) dan menunjukkan korban tergeletak tak berdaya di tengah jalan tanpa ada bantuan dari warga sekitar, sehingga memicu keprihatinan masyarakat.

Pengeroyokan ini dianggap sebagai tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan nyawa seseorang. Namun, penanganan kasus tersebut oleh Polres Sumenep dinilai lamban dan kurang transparan.

Koordinator lapangan aksi GERMA, Moh. Ibnu Al Jazary, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Polres Sumenep yang dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam pengusutan kasus hingga saat ini.

“Tindakan ini melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kami mendesak Polres Sumenep untuk segera menangkap, menahan, dan menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Jazary.

Selain itu, Jazary memberikan ultimatum kepada Polres Sumenep untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu 3×24 jam.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Menurut Jazary, kasus ini telah menjadi perhatian publik, yang mengharapkan langkah tegas dan cepat dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat.

Tak lama kemudian, aksi ini kemudian direspons oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, yang menemui massa aksi di tengah berlangsungnya demonstrasi.

Saat menemui masa aksi, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, menyatakan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus tersebut, meskipun mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menangani kasus lain.

“Kami berjanji akan kami proses,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *