NEWS DIMADURA – Aliansi KOPRI Komisariat PMII Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan audiensi ke Mapolres setempat, Kamis 12 September 2024. Dalam kesempatan itu, Korlap Aliansi KOPRI Komisariat PMII Sumenep, Khuzaimah, menyampaikan hasil kajian soal tindakan darurat atas maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Hasil kajian Aliansi KOPRI Sumenep, kata dia, merekomendasikan agar aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, melakukan penegakan hukum dengan baik dan setegas-tegasnya.
Disampaikan, bahwa Kabupaten Sumenep kini tengah mengalami krisis pendidikan. Sebab itu, pihaknya mengaku terpanggil untuk melakukan tindakan ini keberlangsungan proses pendidikan di Bumi Sumekar.
“Karena pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa dan hak dasar setiap warga negara. Namun, masalah serius seperti pelecehan seksual di sekolah menunjukkan adanya darurat moral dalam sistem pendidikan Sumenep,” ungkap Khuzaimah dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Dalam beberapa bulan terakhir, imbuhnya, laporan tentang kasus pelecehan seksual yang melibatkan siswa dan guru di Kabupaten Sumenep mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
Kasus-kasus ini mencakup pelecehan verbal, fisik, dan kekerasan seksual yang melibatkan korban dari berbagai usia dan latar belakang. Beberapa kasus yang dilaporkan meliputi:
1. Pencabulan oleh seorang guru di SD Kebonangung, yang masih menunggu keputusan.
2. Kasus perselingkuhan oknum guru di desa Rubaru, yang saat ini masih dalam koordinasi ke P3A dan telah dipindah tugaskan.
3. Perselingkuhan oknum kepala sekolah di desa Pinggir Papas yang sudah dinonaktifkan.
4. Ibu kandung berstatus guru menjual anaknya kepada selingkuhan yang berstatus kepala sekolah di Kalianget.
5. Kasus guru SD Pajagalan 1 dengan motif perselingkuhan yang belum teratasi.
Menanggapi kondisi di atas, Khuzaimah menegaskan, bahwa penanganan kasus pelecehan seksual harus dilakukan secara cepat dan tidak bertele-tele.
Ia juga menyoroti ketidakseriusan dan ketidaktegasan penegakan hukum terhadap pelaku, yang menurutnya selama ini tidak memberikan efek jera.
“Kurangnya edukasi seksual, ketidakpedulian institusi terhadap laporan korban, dan minimnya sanksi bagi pelaku adalah penyebab utama meningkatnya kasus pelecehan seksual. Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Kapolres Kabupaten Sumenep, untuk segera menangani kasus ini dengan sigap,” ungkap Khuzaimah.
Mereka juga menuntut kepatuhan terhadap Perda KLA Nomor 4 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang lembaga layanan di Sumenep, memastikan bahwa hak-hak anak dan korban terjamin.
“Kami meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan memastikan bahwa korban mendapatkan kuasa hukum yang layak,” tegas Khuzaimah.
Aliansi KOPRI Komisariat PMII berharap tindakan tegas dan progresif dari pihak terkait dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses belajar yang berkualitas.
Kunjungan mereka ke Mapolres ditemui oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro. Dalam pernyataannya is menegaskan komitmen bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum diikuti dengan ketat.
Dia juga menyatakan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk menangani kasus pelecehan seksual secara efektif dan memastikan keadilan bagi korban.
“Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada keluarga tersangka. Kami memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Wakapolres Biantoro.
Kemudian, salinan surat penetapan tersangka akan tersedia setelah adanya ketuk palu dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan semua langkah hukum dijalankan dengan benar.
“Kami di Polres Sumenep berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi terkait penyidikan kasus ini. Kami terus menyediakan update yang relevan dan terbuka untuk publik,” jelas Wakapolres Biantoro.
Pihaknya juga mengklaim, bahwa Polres Sumenep aktif melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual kepada masyarakat.
“Kami terlibat sebagai narasumber dalam berbagai agenda yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai isu ini,” kata dia.
Sementara Dinas Pendidikan Sumenep harus menunggu ketuk palu dari Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan salinan surat penetapan tersangka.
“Alternatifnya, Dinas Pendidikan dapat meminta salinan surat penetapan dari Polres dengan izin dari keluarga tersangka,” tutup Wakapolres Trie Sis Biantoro.***