AdvertorialSumenepTomang

Terdaftar di LPS dan OJK, BPRS Bhakti Sumekar Pastikan Tabungan Nasabah Aman dan Terjamin!

Avatar Of Dimadura
536
×

Terdaftar di LPS dan OJK, BPRS Bhakti Sumekar Pastikan Tabungan Nasabah Aman dan Terjamin!

Sebarkan artikel ini
Ramah Senyum: Potret Karyawati Bprs Bhakti Sumekar Melayani Nasabah Cilik (Foto: Sumenepkab For Dimadura.id)
RAMAH SENYUM: Potret Karyawati BPRS Bhakti Sumekar melayani nasabah cilik (Foto: Sumenepkab for dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – BPRS Bhakti Sumekar terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan keamanan tabungan dan deposito nasabah melalui perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS, sebagai lembaga independen, memberikan jaminan kepada nasabah bank di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang diberlakukan sejak 22 September 2004.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang Iklan Bisnis Dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, melalui Direktur Bisnis Cahya Wiratama, menegaskan bahwa sebagai perbankan yang diawasi oleh OJK, BPRS Bhakti Sumekar telah terdaftar di LPS untuk memberikan jaminan dan pelayanan maksimal kepada nasabah.


Tomang

 

 


“Seluruh tabungan dan deposito nasabah di BPRS Bhakti Sumekar sudah dijamin oleh LPS hingga nominal maksimal sesuai ketentuan, yaitu Rp 2 miliar,” kata Cahya Wiratama, Senin (15/7).

Cahya menjelaskan bahwa pendaftaran BPRS Bhakti Sumekar ke LPS bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah yang menggunakan berbagai produk perbankan.

“Keunggulannya, seluruh nasabah dapat merasa aman. Jika bank mengalami kesulitan likuiditas atau harus ditutup, dana nasabah tetap aman di LPS,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa BPRS Bhakti Sumekar berbeda dengan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya yang tidak dijamin oleh LPS. Sebagai contoh, dana yang disimpan di koperasi berpotensi tidak terbayar jika koperasi tersebut ditutup karena kerugian.

“Di BPRS Bhakti Sumekar, nasabah aman selama dananya tidak melebihi Rp 2 miliar, karena itulah ketentuan yang berlaku,” tegas Cahya menambahkan.

BPRS Bhakti Sumekar terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan nasabah. Menurut Cahya, dijaminnya dana oleh LPS adalah salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.

“Kami berupaya memberikan layanan terbaik. Kami tidak ingin ada nasabah yang merasa tidak nyaman atau tidak diperlakukan dengan baik. Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *