SumenepTomang

Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Kejari Sumenep

Avatar of dimadura
2075
×

Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata bersama Kasi Datun Slamet Pujiono, saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024 (Foto: Mazdon/Dokumen dimadura.id)
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata bersama Kasi Datun Slamet Pujiono, saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024 (Foto: Mazdon/Dokumen dimadura.id)

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, memasuki babak baru.

Pasalnya, hasil konfirmasi media ini dengan Kasi Intel Moch Indra Subrata dan Kasi Datun Slamet Pujiono, menunjukkan kontras pernyataan: Antara pengakuan Moh Rofi’ie kepada wartawan, dengan isi Surat Pernyataan yang ditunjukkan pihak Kejari Sumenep, bertandatangan keluarga korban dan disaksikan Kades Prenduan.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Pengakuan Moh. Rofi’ie dalam Rekaman

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Moh Rofi’ie, ayah mendiang tahanan muda Rutan Kelas IIB Sumenep atasnama Zainol Hayat,  kepada wartawan menceritakan runut kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Sumenep.

Jaksa tersebut diketahui atasnama Hanis Aristya Hermawan yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep.

Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie, Zainol Hayat, dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang karena diduga telah meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa diringankan.

Moh Rofi’ie kepada wartawan, sempat menyampaikan bahwa pihaknya diminta uang sebesar Rp30 juta oleh Jaksa Hanis.

“Kaulâ èpèntaèn obâng sè rajâna tello polo juta. Saya diminta uang yang besarnya adalah Rp30 juta,” ungkap Rofi’ie, Rabu (5/6) malam.

Dikisahkan, sebelum Zainol Hayat meninggal pada Minggu (2/6), Moh Rofi’ie beserta istrinya Zubaira, sepakat untuk menyerahkan uang kepada Jaksa Hanis berdasarkan kemampuan mereka, yakni sebesar Rp22 juta.

Nominal tersebut mentok setelah melalui proses tawa-menawar dari Rp30 juta menjadi Rp25 juta, dan masih ditawar kembali oleh Moh Rofi’ie menjadi Rp22 juta.

Rofi’ie mengaku masih ingat betul bahwa saat ia menghadap ke ruangan kerja Jaksa Hanis untuk yang kedua kalinya adalah hari Selasa. Waktu itu juga, Rofi’ie menyerahkan uang Rp22 juta kepada Jaksa Hanis.

Ketika itu juga, dirinya mengaku sempat minta maaf kepada Jaksa Hanis karena tidak mampu memenuhi nominal yang diminta.

“Dhâddhi ara-sapora kaulâ bâkto ghânèka. (Jadi saya sangat-sangat meminta maaf, red.),” ucapnya dengan logat Bahasa Madura wilayah Prenduan Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Diungkapkan, bahwa uang yang bisa ia kumpulkan hanya sebesar Rp22 juta, mentok hasil meminjam kepada para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi’ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.

“Kaulâ saporana, Pa’. Anèka bannè kèng bâḍâna, kaulâ ollèna aotang, kompolan, long-mapolong kaulâ bân satarètanan,” katanya.

“Akhèrra èbagi bi’ kaulâ, ètarèma bi’ Pa’ Hanis,” imbuhnya.

Rofi’ie mengatakan, setelah meminta maaf dan menyampaikan bahwa uang Rp22 juta tersebut adalah hasil pinjaman, akhirnya uang itu pun diserahkan dan diterima oleh Jaksa Hanis.

Ketika itu, Jaksa Hanis menurutnya sempat terkejut karena setelah uang Rp22 juta yang ia serahkan, saat dibuka, ternyata berupa uang recehan. Hanis pun memintanya agar menukar uang itu terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat.

Singkat cerita, uang itu pun berhasil ditukar ke toko-toko menjadi pecahan lima puluh dan seratus ribuan. Pas ketika istrinya, Zubaira sakit parah, Rofi’ie menyempatkan diri mengantarkan uang tersebut kepada Hanis di kantornya.

“Mon ta’ kalèro pareppa’na ghânèka arè Sennèn, èbâghi sareng kaulâ, ètarèma bân Pa’ Hanis. Ta’ acaca-caca napa polè kaulâ, langsung kalowar, palèman kaulâ,” tuturnya.

Bahwa waktu itu bertepatan dengan jam dinas, hari Senin, Rofi’ie menyerahkan uang tersebut dan dinyatakan telah diterima oleh Jaksa Hanis. Lalu ia pun langsung pulang tanpa membicarakan hal lain, mengingat istrinya sedang sakit parah.

Selang tiga minggu kemudian, tuturnya lebih lanjut, dirinya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menanyakan informasi terkait perkembangan kasus yang menimpa putranya.

Baca kronologi lengkap kisah ayah mendiang Zainol Hayat dalam link berikut: DIPINGPONG

Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Sumenep

Hasil konfirmasi media ini dengan Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata dan Slamet Pujiono, mengatakan, bahwa uang sebesar Rp 22 juta tersebut tidak pernah masuk ke instansinya.

Indra mengklaim bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa Hanis kepada keluarga korban tidak pernah terjadi.

“Terkait ada yang teriak kembalikan uangnya, kami sudah melakukan klarifikasi kepada keluarga. Termasuk juga kepada tahanan lain yang ada di rutan. Tidak pernah ada uang mengalir ke sini (Kejari Sumenep, Red),” dalihnya.

Pernyataan Indra diperkuat dengan alasan bahwa pihaknya sudah membuat surat pernyataan dari keluarga terdakwa almarhum Zainol Hayat. Surat pernyataan itu menurutnya sudah ditandatangani oleh Moh. Rofi’ie sebagai ayah dari almarhum terdakwa.

“Isi dari surat pernyataan, uang itu ada di keluarga, di rumahnya. Tidak pernah sampai ke sini (kejari, Red),” tegasnya.

Disebutkan, bahwa surat pernyataan dari keluarga Zainol ditandatangani secara resmi di atas meterai dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Prenduan, Eko Wahyudi. “Intinya, kita tidak pernah menerima uang itu,” klaimnya.

Indra menyampaikan, bahwa Oknum Jaksa Kejari Sumenep belum sempat menerima uang sama sekali dari keluarga Zainol. Sebab, uang itu langsung diarahkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Intinya, uang itu tidak sampai di kami, di sini. Dan itu, ada surat pernyataannya. Kami bukannya ngalur ngidul, jadi intinya yang pasti seperti itu,” katanya.

Disampaikan, surat pernyataan tersebut ditandatangani pada Jumat (7/6). Tetapi saat ditanyakan bukti fisik dari surat pernyataan yang dimaksud, Indra tidak mau menunjukkannya kepada wartawan.

“Surat pernyataan ini untuk internal kami,” ujarnya.

Kasi Intel Indra lalu membacakan surat pernyataan tersebut melalui layar handphone pribadinya.

Isi Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini, Moh. Rofi’ie, Sumenep, Laki-laki, Islam, Pekerjaan Swasta, Indonesia, Suku Madura, Dusun Drusah Barat, RT 021/RW 004, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Dengan ini kami menyatakan sebagai berikut:

  1. Bahwa saya merupakan orang tua dari terdakwa Almarhum Zainol Hayat.
  2. Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait dengan untuk meringankan hukuman.
  3. Bahwa sampai sekarang, uang masih saya pegang dan disimpan di rumah.
  4. Bahwa saya selaku orang tua sudah mengikhlaskan Zainol Hayat karena sudah merupakan takdir.
  5. Bahwa saya tidak akan menuntut apapun kepada pihak-pihak yang memproses perkara atas nama terdakwa khairil hadi bin hamidi dkk.

Demikiam surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari siapapun. Dan apabila saya melanggar pernyataan yang saya buat, saya sanggup diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tertanda Moh. Rofi’ie dan disaksikan Kepala Desa Prenduan.

“Surat pernyataan ditandatangani di balai desa,” tutup Kasi Intel Moch Indra Subrata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *