NEWS SUMENEP – Nahas nian nasib Moh Rofi’ie, suami dari mendiang Zubaira dan almarhum putranya, Zainol Hayat, yang menjadi tahanan muda hingga meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Mohammad Anwar, Sumenep, Minggu tanggal 2 Juni 2024.
Mereka adalah warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Diduga karena tekanan mental, istri dan putra bapak Moh Rofi’ie jatuh sakit hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Pasalnya, dalam upaya meringankan putusan hukuman untuk buah hatinya, Zainol Hayat, yang tersandung kasus penyalahgunaan pil YY, Moh Rofi’ie bapaknya, dan Zubaira ibundanya, diduga harus menyediakan segepok uang atas permintaan oknum jaksa di lingkungan Kejari Sumenep.
Diminta Uang Rp30 Juta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rofi’ie mengaku sempat diminta uang sebesar Rp30 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep atasnama Hanis Aristya Hermawan.
Kala itu, menurut pengakuan Rofi’ie, istrinya Zubaira masih ikut berupaya mencari pinjaman uang kepada para tetangga demi memenuhi permintaan oknum jaksa Hanis agar putusan hukuman terhadap buah hati mereka bisa diringankan.
Rofi’ie ketika itu mengaku tidak sanggup jika harus menyediakan uang sebesar Rp30 juta. “Sempat ditawar Rp 10 juta tetapi tidak diterima (oleh Jaksa Hanis, red),” ungkap Moh Rofi’ie kepada wartawan, Rabu (5/6) malam.
Tawar-menawar itu berlangsung di ruang kerja Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan. Setelah proses lobi cukup lama, akhirnya mereka hanya diminta uang sebesar Rp25 juta.
Rofi’e bersama istrinya pun bergegas pulang dan mengupayakan itu dengan minta belas kasih para tetangga dan kerabat.
Dalam jangka waktu sepekan, mereka hanya mampu mengumpulkan uang pinjaman sebanyak Rp22 juta dalam bentuk uang receh ribuan dan puluhan ribu. “Ada juga yang 50-an dan ratusan, cuma lebih banyak ribuan kecil,” ujarnya.
Uang itu pun lalu diantarkan Rofi’ie seorang diri ke kantor Kejari Sumenep, tempat dimana Hanis Aristya Hermawan bekerja.
Tidak Terima Uang Receh
Waktu itu, kisah Rofi’ie, dirinya merasa dipingpong lantaran Jaksa Hanis enggan menerima uang sebesar Rp22 juta dalam bentuk uang recehan.
Respon (2)