SUMENEP, DIMADURA–Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Zainal Arifin mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Zainal, perampasan aset perlu mendapat dukungan karena dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi.
"Saya sangat mendukung untuk perampasan aset bagi para koruptor," kata Zainal Arifin yang juga merupakan politikus PDI-P, Selasa (25/8/2026).
Namun, Zainal meminta wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor dibahas secara lebih mendalam.
Menurut dia, ketentuan mengenai hukuman mati harus mempertimbangkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau terkait persoalan hukuman mati bagi para koruptor, itu perlu dibicarakan dan dibahas lagi. Di Indonesia masih belum ada hukum Islam yang mengatur seperti itu," ujar dia, saat dihubungi Selasa (25/8/26).
Dia menegaskan, dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset tidak serta-merta berarti menyetujui seluruh bentuk pemidanaan yang diwacanakan terhadap pelaku korupsi.
"Yang saya tegaskan, untuk perampasan asetnya saya sangat mendukung," kata Zainal.
Ditargetkan Rampung Desember 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana terus dipercepat.
DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan.
Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pembahasan RUU itu kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat respons dari berbagai kelompok masyarakat.
Salah satunya berasal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana menggelar aksi di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Massa aksi tersebut antara lain mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Dorongan terhadap pembahasan regulasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Pada Mei 2025, Prabowo mendukung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam perkembangannya, RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 pada September 2025.
Selanjutnya, pada Januari 2026, Komisi III DPR RI mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut. ***

