Menurut Halimi, meninggalnya Ahmad Subaidi pada 2025 menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam menguji berbagai klaim tersebut.

Halimi menyebut laporannya bersama seorang pelapor lain telah ditindaklanjuti Polres Bangkalan. 

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap rangkaian peristiwa, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini benar-benar kejahatan luar biasa. Uang yang disetorkan ke FA ini, total dari sejumlah korban, mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Halimi.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum FA, serta tanggapan pihak yang dilaporkan belum tercantum dalam informasi yang diterima. 

Oleh karena itu, dugaan penipuan dan jumlah kerugian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan kepolisian dan pihak terkait. ***