dimadura
Beranda Tomang Sampang Belum Genap Setahun, Kabupaten Sampang Sudah Catat 1.290 Janda Baru

Belum Genap Setahun, Kabupaten Sampang Sudah Catat 1.290 Janda Baru

Terlihat seorang perempuan mendatangi kantor Pengadilan Agama Sampang (Foto; Zainullah for dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1SAMPANG, dimadura.id – Sebanyak 1.290 wanita di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi berstatus janda. Minggu (16/11/2025).

Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima dan sudah diputus Pengadilan Agama Kabupaten Sampang terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diterima, 1.290 kasus telah diputus, sementara 368 perkara lainnya masih menunggu penyelesaian.

Mayoritas perceraian, kata dia, berasal dari gugatan istri kepada suami sebanyak 904 kasus, sedangkan permohonan talak oleh suami tercatat 386 kasus.

“Selama 10 bulan terakhir, sudah ada 1.290 wanita di Sampang yang sah menyandang status janda setelah putusan pengadilan. Sisanya masih dalam proses,” jelasnya.

Rahman menambahkan, penyebab perceraian cukup bervariasi mulai dari pertengkaran berkepanjangan, poligami, pasangan meninggalkan salah satu pihak, hingga faktor hukuman penjara dan madat.

“Namun, perselisihan yang berujung pertengkaran terus-menerus menjadi penyumbang terbesar dengan 1.231 kasus, disusul poligami 5 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 2 kasus,” bebernya.

Untuk menekan angka perceraian, ia mengimbau pasangan yang sedang menghadapi konflik agar terlebih dahulu mencari solusi terbaik sebelum memilih jalur hukum.

“Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan. Kami selalu menawarkan mediasi jika kedua belah pihak hadir. Kalau tidak ada kesepakatan, barulah perkara dilanjutkan sesuai prosedur,” pungkasnya.***


 

Penulis: Zainullah

Editor: Redaksi

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan