Berdiri Sejak 2004, Berapa Miliar Dana BPJS Belum Disetor BMT NU Jawa Timur?
Fenomena pengunduran diri puluhan karyawan BMT NUansa Umat atau BMT NU Jawa Timur di sejumlah cabang membuka persoalan baru yang lebih serius:
“Berapa banyak hak karyawan dan uang negara yang sesungguhnya tertahan akibat tidak didaftarkannya pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja?”
EDITORIAL, DIMADURA — Dalam laporan sebelumnya, salah satu mantan Kepala Cabang BMT NU, mengungkap bahwa ia bekerja selama empat tahun lebih namun tidak didaftarkan BPJS, dengan alasan hanya karyawan di atas lima tahun yang masuk kepesertaan.
“Belum didaftarkan (BPJS), saya kan hanya 4 tahun, itu yang didaftarkan yang di atas 5 tahun. Tapi dapet pesangon,” kata pria yang saat ini telah beralih profesi jadi pelaut itu.
Karyawan lain, eks karyawan swalayan NUansa bahkan mengaku mengundurkan diri di atas masa kerja 5 tahun 6 bulan tanpa dapat mengeklaim JMO dan tak terima pesangon.
“(Masa kerja) saya sekitar 5 tahun 6 bulanan. Nggak ada, mana ada BMT NUansa daftarkan karyawan di BPJS. Mungkin yang 6 tahun ke atas,” katanya.
Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan pemerintah, sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru, bahwa kewajiban BPJS berlaku sejak hari pertama kontrak kerja. Tidak ada batasan masa kerja.
“Perusahaan itu wajib ngurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Tidak ada batasan waktu bekerja, sejak diterima itu harus diurus,” tegas Heru belum lama ini.
Sementara itu, Direktur BMT NU Jawa Timur, H. Masyudi Kanzillah, membenarkan bahwa perusahaan yang ia pimpin berdiri sejak tahun 2004 modal Rp400 ribu, dan kini berhasil memperoleh omzet sekitar Rp1,3 triliun.
“Ya, benar. Ada 107 kantor cabang, 9 swalayan, Karyawan 1.032 tersebar di 107 kantor cabang,” katanya.
Ia mengeklaim bahwa semua karyawan tetap telah didaftarkan BPJS, meski tidak menyampaikan data berapa jumlah pasti pekerja yang terdaftar dari total 1.032 karyawan.
Keterangan yang saling bertentangan ini memancing pertanyaan publik: “Jika karyawan semasa bekerja tidak didaftarkan BPJS, lalu berapa nilai hak jaminan sosial dan pesangon yang sebenarnya hilang?”
Contoh Kasus: Dua Karyawan BMT NUansa dengan Gaji Rp5 Juta per Bulan
Dua karyawan mengaku menerima gaji Rp5 juta per bulan selama bekerja. Dengan acuan tersebut, nilai hak yang seharusnya mereka terima—jika BPJS TK diurus sejak awal dan pesangon dihitung sesuai UU—menggambarkan potensi kerugian pekerja maupun terhambatnya kewajiban perusahaan terhadap negara.
1. Hak BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Jika pekerja terdaftar, rumus iuran JHT adalah 5,7% dari gaji.
5,7% × Rp5.000.000 = Rp285.000/bulan
Untuk masa kerja 5 tahun:
285.000 × 60 = Rp17.100.000
Dengan hasil pengembangan 5–7% per tahun, total klaim JHT mencapai sekitar:
Rp20.000.000 – Rp21.500.000
Angka ini adalah hak pekerja sekaligus dana publik yang semestinya dikelola BPJS. Tanpa kepesertaan, nilai tersebut hilang dari kedua sisi.
2. Hak Pesangon (UU Cipta Kerja, masa kerja 5 tahun)
A. Uang Pesangon
= 6 bulan gaji
= Rp30.000.000
B. Uang Penghargaan Masa Kerja
= 2 bulan gaji
= Rp10.000.000
C. Penggantian Hak (UPH)
≈ 1 bulan gaji
= Rp5.000.000
Total pesangon yang seharusnya diterima:
Rp45.000.000
Total Hak Karyawan dan Dana yang Seharusnya Cair
JHT (estimasi) : Rp20–21,5 juta
Pesangon total : Rp45 juta
Total keseluruhan hak yang semestinya diterima karyawan:
≈ Rp65 juta per orang
Dengan dua karyawan dalam kasus acuan:
≈ Rp130 juta hak yang tidak pernah terdistribusi.
Berapa Banyak Sesungguhnya Hak yang Tertahan?
Jika temuan lapangan menunjukkan bahwa sebagian karyawan bekerja 3–5 tahun tanpa BPJS, maka pertanyaan publik semakin relevan:
Berapa total nilai JHT yang tidak pernah disetor?
Berapa banyak pesangon yang dibayarkan di bawah standar?
Berapa potensi dana jaminan sosial negara yang tidak masuk ke BPJS?
Dan berapa hak pekerja yang lenyap karena tidak pernah didaftarkan sejak awal?
Ketidaksinkronan informasi antara pengakuan karyawan, pernyataan Dinas Tenaga Kerja, dan klaim manajemen BMT NU menjadikan persoalan ini bukan sekadar narasi administrasi, tetapi potensi pelanggaran hak pekerja.
Jika satu orang saja kehilangan hak sekitar Rp65 juta, bagaimana dengan puluhan karyawan yang mengundurkan diri? Berapa sebenarnya total uang negara dan hak pekerja yang tertahan di BMT NUansa?
Pertanyaan itu kini menjadi beban moral sekaligus tuntutan transparansi yang harus dijawab oleh pihak BMT NUansa yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media ini. ***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



